Enam Polisi Ditahan Terkait Kasus Unas

TEMPO Interaktif, Jakarta:Enam Bintara anggota pengendali massa Kepolisian Resor Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penangkapan mahasiswa di kampus Universitas Nasional. Keenam polisi itu kini ditahan di Provost Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Keenam polisi adalah Briptu ESP, Briptu HR, Briptu TH, Bripda RY, Bripda HS, dan Bripda IKG. Keenam polisi ini menurut penyelidikan tim profesi dan pengamanan Polda Metro Jaya memukul mahasiswa.

"Pemukulan ini dianggap melanggar karena tidak ada perintah dari atasan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di kantornya, Jumat (30/5).

Sampai kini telah diperiksa 123 anggota polri, empat diantaranya anggota Perwira Menengah, delapan Perwira Pertama, dan 111 Bintara anggota pengendali massa. Perwira menengah yang diperiksa antara lain Kapolres Jakarta Selatan, Wakapolres Jakarta Selatan, Kepala bagian operasi Polres Jakarta Selatan dan Kepala Polisi Sektor Pasar Minggu.

Mengenai kerusakan sejumlah fasilitas di kampus Unas, menurut Abubakar tidak hanya dilakukan polisi. Menurut penyelidikan polisi, kerusakan juga dilakukan mahasiswa yang lari pada saat dikejar polisi. "Tapi yang jelas polisi dikambinghitamkan," katanya.

Abubakar belum dapat memastikan apakah keenam anggota polisi tersebut akan maju ke meja persidangan. "Masih dilakukan pemeriksaan," katanya.

Menurut Abubakar, persidangan untuk polisi bisa dilakukan dalam bentuk sidang disiplin, sidang profesi, dan sidang pengadilan umum.

AKBAR TRI KURNIAWAN | DESY PAKPAHAN