Aturan Kampanye Selesai Sebelum 6 Juni
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum akan menyelesaikan peraturan soal kampanye sebelum 6 Juni. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan tanggal itu merupakan peresmian Gerakan Nasional Sosialisasi Pemilu di Istana Negara. ?Kami harap sebelum tanggal itu aturan kampanye selesai,? kata Hafiz di kantornya, Jakarta, Jumat (30/5).
Menurut Hafiz, KPU masih membahas draf kampanye. Beberapa hal penting akan diatur larangan kampanye dan pengaturan pejabat negara berkampanye. Tapi Hafiz mengaku belum mengetahui aturan kampanye secara keseluruhan. ?Yang pasti, kami akan menetapkan definisi rapat terbatas yang boleh diadakan partai politik,? katanya.
Kampanye Pemilu 2009 akan dimulai tiga hari sesudah penetapan partai politik peserta Pemilu. Rencananya, partai politik peserta Pemilu 2009 akan diumumkan pada 5 Juli 2008. Mulai 8 Juli hingga 1 April 2009, masa kampanye akan digelar. Selama 21 hari sebelum 1 April 2009, partai boleh melakukan rapat terbuka. Sedangkan sebelumnya, partai politik hanya boleh melakukan rapat terbatas.
KPU, kata Hafiz, akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Kepolisian dalam menyusun aturan kampanye. Selain itu, KPU juga akan mempelajari aturan kampanye 2004 untuk menyusun aturan kampanye Pemilu 2009.
Hafiz berharap, partai politik nantinya lebih menjabarkan visi dan misi partai. Ia meminta partai tak membungkus kampanye dengan acara lain yang menyertakan banyak peserta. Partai, kata dia, bisa memanfaatkan waktu sembilan bulan kampanye.
?Tak perlu kampanye terselubung seperti Pemilu 2004. Waktu kampanyenya kan lebih panjang, tak seperti Pemilu 2004 yang hanya tiga minggu,? katanya.
PRAMONO













