KPI, KPU dan Dewan Pers Bahas Sanksi Pelanggaran


TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Dewan Pers membahas aturan kampanye di media guna menepis kekhawatiran Undang-undang Pemilihan Umum mengebiri kemerdekaan pers.

Anggota KPU Siri Nuryanti dan Ketua KPI Sasa Juarsa dalam pertemuan Senin (2/6) membahas pasal 99 Undang-undang Pemilu yang memberi wewenang kepada KPI dan Dewan Pers membreidel media yang dianggap melanggar aturan kampanye.

Setelah berdiskusi selama satu jam, akhirnya dicapai kesepakatan dalam melaksanakan UU Pemilu, KPU akan tunduk kepada UU Penyiaran dan UU Pers bila masalah pemberitaan.
?Kendati diberi wewenang mencabut izin siaran oleh UU Penyiaran, kami telah membuat aturan yang membuat penggunaan wewenang itu amat sulit,? kata Sasa.

Adapun Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ichlasul Amal mengaku lega. ?Karena UU Pers melarang pembreidelan media cetak,? katanya.

Bambang Harymurti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X