Pemkot Bogor dituntut 3,3 Miliar
TEMPO Interaktif, Bogor:Ratusan orang mewakili warga Desa Cijujung, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, berunjuk rasa di Balaikota Bogor, Selasa (2/6) mereka menuntut rugi sebesar Rp. 3,3 miliar kepada Pemkot Bogor, karena selama ini sawah dan ladang mereka terkena dampak pencemaran dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.
Kedatangan warga didampingi oleh Kepala Desanya, Cheppy, menyebutkan semenjak berdirinya TPA Galuga selama 12 tahun dari 1991 sampai 2003 di desa yang bersebelahan dengan TPA Galuga tidak dibuat tempat pengolahan air lindi. Sehingga air dari tempat sampah mengaliri sawah mereka. Berkali-kali warga meminta hal ini ke Pemkot Bogor, tetapi baru tahun 2004 dibangun fasilitas ini.
“Kami menuntut ganti rugi selama 12 tahun Pemkot Bogor mencemari sawah, ladang dan hutan kami, sampai saat ini tuntutan belum dikabulkan,” kata Cheppy. Tahun 2004 lalu warga melalui kepala desanya menuntut ganti rugi ke Pemkot Bogor sebesar 3,3 miliar.
Perhitungan itu dihitung lahan seluas 12 hektar dikali 2 masa panen, biasanya menghasilkan sebanyak 12,8 ton perhektar pertahun dikali 12 tahun, jika dinilai dengan uang sebear Rp 3,3 miliar. Jika Pemkot Bogor memenuhi uang tersebut akan digunakan untuk mengganti bercocok tanam, kerusakan lahan akibat keberadaan TPA Galuga. “Jika dipenuhi kami akan menghutankan tanah tersebut karena jika dipakai bercocok tanam hasilnya tidak maksimal,” jelas Cheepy disoraki warganya. (Deffan Purnama)