Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Naikkan Upah 10-20 Persen

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha mulai merealisasikan kenaikan upah dan transportasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, kenaikan tersebut masih dibawah permintaan serikat buruh yang mengusulkan kenaikan upah dan transportasi sekitar 35-40 persen. Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddi Widjanarko mengatakan, para pengusaha industri sepatu bersepakat menaikkan upah makan sekitar 10 persen. "Kenaikan upah transportasi menunggu keputusan organisasi angkutan darat," ujarnya kepada Tempo, Rabu (4/6). Menurut dia, karyawan meminta kenaikan upah makan dan transportasi hingga 30 persen. "Kami tak mampu memenuhinya," kata Eddi. Alasannya, kata dia, kenaikan minyak mentah menyebabkan tingginya bahan baku dan biaya energi memberikan tekanan yang besar kepada industri. "Sekarang ini keadaan darurat," tuturnya. Jumlah tenaga kerja di industri persepatuan sekitar 2,5 juta orang. Dia mengatakan, kenaikan upah sebagai bentuk subsidi dari perusahaan. "Pengiriman barang hingga tiga bulan ke depan masih menggunakan harga lama," ujarnya. Pengiriman barang dilakukan setiap enam bulan sekali. Menurut Eddi, untuk pengiriman mulai September, perusahaan sepatu sedang melakukan negosiasi kenaikan harga dengan pembeli dari luar negeri. "Apabila ini disetujui, kami akan menaikkan tunjangan," ujarnya. Sedangkan Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusahan Makanan dan Minuman (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan, rata-rata kenaikan upah dan transportasi yang direalisasikan pengusaha makanan dan minuman sekitar 10-20 persen. "Realisasi pada Juni bersamaan dengan pembayaran gaji," katanya kepada Tempo. Kemampuan pembayaran upah, kata dia, tergantung dari besar kecilnya perusahaan. "Tergantung juga dengan fasilitas transportasi yang biasanya sudah disediakan oleh perusahaan," ujarnya. Untuk beberapa perusahaan di luar Jakarta seperti Bandung dan Lampung, pengusaha menyediakan kendaraan antarjemput. "Jadi mereka tak ada kenaikkan upah transportasi."YULIAWATI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

16 Mei 2016

Sejumlah buruh perempuan mamaculi lahan kentang di daerah Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, 16 Mei 2016. Bekerja menanam kentang di atas lahan milik Dinas Pertanian dan Perkebunan tersebut, para buruh wanita dibayar harian. TEMPO/Budi Purwanto
BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli

buruh.


BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

21 Desember 2015

Franky Sibarani. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

Paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan.


Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

13 Desember 2015

Ilustrasi biji kopi. ANTARA/Irwansyah Putra
Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

Upah minimum buruh kopi yang terus meningkat membuat bos Kapal Api memilih teknologi robot.


Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

24 November 2015

Demo buruh menolak PP Pengupahan di Tugu Proklamasi, Jakarta, 20 November 2015. TEMPO/Vindry Florentin
Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

Tuntut PP Nomor 78 dicabut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari mulai hari ini.


DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

6 November 2015

Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

PP Pengupahan tidak pernah dibicarakan dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR.


Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

21 Oktober 2015

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

Saat ini, baik pemerintah maupun dunia usaha sedang berupaya

untuk melakukan sinkronisasi.


Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

18 Oktober 2015

Rieke Diah Pitaloka. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

Rieke Dyah Pitaloka mengkritik rencana kenaikan upah yang hanya
memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disebut mirip
cara orde baru.


Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

7 Oktober 2015

Buruh Pabrik/TEMPO/Tony Hartawan
Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

"... maka, kami bilang, kita buat saja formulanya berlaku lima tahun, tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Azhar Lubis.


Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

23 Oktober 2014

Barisan buruh dari garda metal  se-Jabotabek melakukan aksi long march dari Bundaran HI hingga Istana Negara, Jakarta (05/09). Aksi ini digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta.  TEMPO/Dasril Roszandi
Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan para


gubernur untuk segera mempersiapkan upah minimum provinsi (UMP).


Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

4 November 2013

Ribuan buruh melakukan unjuk rasa menuntut Jaminan Sosial Tolak Upah Minimum di Jalan Mohammad Husni Thamrin , Jakarta, Rabu (10/4). Dalam aksi pemanasan jelang May Day tersebut, buruh menuntut revisi Pepres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan mendesak dijalankannya jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

Pemerintah bertekad memenggenjot produktivitas dan efisiensi sebagai daya tarik baru mendatangkan investor