Pemerintah Intervensi Kebijakan Pengadaan Buku di Daerah

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan mengeluarkan kebijakan intervensi pengadaan buku di desa, dalam rangka reformasi perbukuan bagi peradaban dan daya saing bangsa.

“Misalnya Bupati diberikan kewenangan menentukan harga harga buku murah dalam pengadaan buku di desanya,” ujar Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika, usai pembukaan acara ?Peringatan Hari Buku Sedunia 200? di Gedung A, Depdiknas, Kamis siang (5/6).

Menurut Dodi, pengambilan kebijakan ini dilakukan apabila pendistribusian buku di daerah tidak dapat dilakukan dengan baik, terutama di daerah terpencil yang memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik.

Dodi menambahkan, kebijakan intervensi pemerintah pusat di daerah, bertujuan untuk mengurangi hambatan yang besar dalam pengadaan buku dari kota ke desa. Ia mencontohkan, kebijakan penilaian buku yang dapat dilakukan Bupati, tanpa melalui pemerintah pusat.

Sebab bila tidak terdapat kebijakan intervensi pemerintah pusat, pengadaan buku di desa dikhawatirkan akan tertinggal dengan pengadaan buku di kota. Maka tugas Depdiknas juga melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap peredaran buku itu di pedesaan.

Cheta Nilawati