Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Dikaji Ulang


TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertanian akan melakukan kajian mengenai sistem pendistribusian pupuk bersubsidi terkait kelangkaan pupuk menjelang musim tanam. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian diminta meningkatkan pengawasan.

Direkturat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Alimuso mengatakan, pihaknya telah meminta kelompok kerja subsidi pupuk melakukan pengawasan. Tim tersebut terdiri dari Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, pemerintah daerah dan kepolisian. "Kami tidak mungkin melakukan pengawasan sendirian, apalagi sampai ke daerah," ujarnya kepada Tempo.

Dia menjelaskan, pendistribusi dan pengawaan pupuk bersubsidi adalah wewenang pemerintah daerah dan Departemen Perdagangan. Pihaknya, kata Sutarto, hanya mengatur perencanaan jumlah kebutuhan pupuk, distribusi, kapan dan dimana saja pupuk harus disebar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Rachmat Prambudy menyatakan, kelangkaan pupuk akibat adanya penyelewengan distribusi. Selain penyelewengan, kata dia, lemahnya pengawasan juga menjadi penyebab langkanya pupuk bersubsidi di pasar.

Rachmat mengatakan, peraturan dan konsep tentang pupuk bersubsidi tidak pernah bisa diterapkan di lapangan. Yang dilakukan pemerintah, kata dia, hanya melakukan pengawasan internal. "Pemerintah tidak akan bisa mengawasi dirinya sendiri," ujarnya.

Untuk mengatasi kelangkaan pupuk, kata Sutarto, pihaknya mengeluarkan instruksi kepada para produsen untuk melaporkan jalur distribusi pupuk bersubsidi. "Setiap catatan tagihan garus dilaporkan kepada Dinas Pertanian setempat," katanya. Cara itu dilakukan untuk mengetahui alur distribusi pupuk bersubsidi dari produsen ke pengecar dan petani.

Dia meminta, produsen pupuk wajib melakukan pencatatan karena pemerintah telah membayar subsidi pupuk. "Tidak ada pilihan lain, semua pihak harus transparan dan menjelaskan kemana mereka menjual pupuk," ujarnya

Pada 2008 pemerintah menganggarkan subsidi pupuk sebesar Rp 7,5 triliun. Selama ini pengadaan pupuk bersubsidi dilakukan melalui tender dan bukann tunjuk langsung kepada perusahaan negara. Harga eceran tertinggi (HET), untuk urea Rp 1.200 per kilogram dan pupuk nitrogen, fosfor dan kalium (NPK) Rp 1.800 per kilogram. Sedangkan harga pupuk nonsubsidi sekitar Rp 5.600 per kilogram.

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyarankan, pendistribusian pupuk bersubsidi melibatkan masyarakat dan kelompok tani. Cara itu dinilai dapat mengurangi penyelewenangan pendistribusian pupuk untuk petani. "Selama ini pemerintah tidak pernah mengajak petani untuk berdiskusi dan hanya berjalan sendiri," ujarnya kepada Tempo.

Menurut dia, dengan pola pendistribusian terbuka seperti sekarang ini, pengecer akan lebih mementingkan keuntungan. "Bagi pengecer, yang penting barang bisa cepat keluar dan keuntungan berlipat," katanya. Winarno meminta pemerintah segera merealisasikan sistem pendistribusian tertutup pupuk bersubsidi. "Jangan hanya sekedar wacana."

FANNY FEBYANTI | ALI NY

Komentar (2)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
DI DESA KAMI TEMPEL KEC. WEDUNG KAB. DEMAK PEMBERIAN PUPUK DIKURANGI 1 SAK (YANG SEHARUSNYA PER BAU DIBERI 3 SAK DARI PEMERINTAH HANYA DIBERIKAN 2 SAK)COBA BAYANGKAN KALAU DITEMPAT KAMU ADA 800 BAU, BERARTI ADA 800 RATUS SAK ATAU SAMA DENGAN 40 TON YANG DISELEWENGKAN. MOHON PIHAK YANG BERWENANG MENINDAK HAL INI KARENA LAGI-LAGI DENGAN ADANYA PENYUNATAN INI PETANI AKHIRNYA MENGALAMI KEKURANGAN PUPUK DAN MENCARI-CARI KEMANA-MANA DAN TIDAK MENDAPATKAN DAN AKHIRNYA DENGAN TERPAKSA LAHANNYA KEKURANGAN PUPUK, UJUNG-UJUNGNYA HASIL PRODUKSI KURANG MAKSIMAL DAN MENGALAMI KERUGIAN.
0
0
bagus kl da pngwsn, tp bg ppl jd kepentok.
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X