BPOM Tarik 54 Obat Tradisional

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat merilis 54 obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) "Dosis penambahan bahan kimianya berlebihan, bukan dosis terapi lagi," ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta Selasa (10/6).

Menurut Husniah, sebanyak 54 jenis obat tersebut 7 produsennya terdaftar di BPOM. "Pada saat pendaftarannya obat mereka tanpa penambahan BKO," kata Husniah. Selain 7 produsen terdaftar terdapat 46 produsen dengan nomor registrasi fiktif.

Izin produksi obat tradisional ini ada yang ke BPOM dan Pemerintah Daerah. Untuk industri rumah tangga, menurut Husniah dikeluarkan Pemerintah Daerah. Badan hanya mengeluarkan izin untuk industri menengah ke atas.

Obat-obatan tersebut mengandung zat sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron,
teofilin dan parasetamol. "Fenilbutason sudah ditarik sebagai bahan kimia obat di seluruh dunia," urai Husniah.

Jenis obat tradisional tersebut di antaranya obat kuat, pelangsing, obat sesak napas,obat asam urat dan obat pegal linu.

Proporsi BKO yang tanpa takaran memang menyebabkan obat manjur ketika dikonsumsi. Namun dampaknya diakui Husniah berupa kerusakan parah organ tubuh terutama kinerja ginjal. Maka BPOM melarang masyarakat mengkonsumsi obat tersebut dan membuka unit layanan pengaduan konsumen untuk informasi lebih lanjut.

Potensi bisnis obat tradisional mencapai 4 trilyun rupiah. Adanya BKO dalam obat tradisional menyebabkan beberapa negara menghentikan atau menunda impor
dari Indonesia. Negara yang telah menyampaikan keluhan obat tradisional yang berbahan kimia obat adalah Singapura, Brunei, Arab Saudi dan Malaysia.

Peredaran obat tradisional ber-BKO ditemukan di Yogjakarta, Banjarmasin, Kendari, Mataram, Medan, Lampung, Banda Aceh, Pontianak, Bengkulu, Padang,
Pekanbaru, Bandung, Jakarta, Kupang, Makassar.

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memusnahkan dan menarik semua obat tradisional yang terkategorikan mengandung BKO."Begitu hasilnya positif, maka BPOM
daerah langsung diwajibkan menarik produk tersebut," kata Husniah.

Penyisiran obat berbahaya di pasar-pasar dilakukan bersama antara BPOM daerah dengan pemerintah daerah " Semua produsennya kami pro-justicia, ditangkapnya (produsen) saja undercover" tutur Husniah.

Kesepakatan penindakan pelanggaran obat dan makanan telah dibuat antara BPOM, Kepolisian RI dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Husniah menuturkan pelanggaran obat dan makanan selama ini tidak pernah sampai ke tangan Jampidum karena dianggap sebagai perkara kriminal biasa.

"Tapi mereka (Jampidum) saat ini telah menggolongkannya sebagai perkara penting," ujar Husniah. BPOM sedang menantikan apakah menjadikan kasus ini perkara penting membuat efek jera bagi produsen.

Dianing Sari