Topik
PDI Perjuangan Usul Posisi Ketua DPR Dihapus
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan posisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dihapus. Usulan ini akan masuk dalam daftar inventaris masalah Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Susduk).
"Kami akan arahkan supaya nama ketua DPR diganti jadi juru bicara," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susduk Ganjar Pranowo, yang juga anggota Fraksi PDI-Perjuangan, di Gedung DPR, Selasa (10/6).
Penggantian nama posisi itu, menurutnya, perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Dewan. Ia mencontohkan seringnya lembaga dan kelengkapan DPR terhambat hanya karena semua surat dan undangan rapat untuk mitra kerja harus melalui pimpinan dewan. Padahal, katanya, “Pimpinan seharusnya hanya berfungsi sebagai juru bicara.”
Selain itu, Ganjar menambahkan, fraksinya mengusulkan agar jumlah pimpinan Dewan dipangkas menjadi hanya tiga posisi. "Satu juru bicara dan dua wakilnya," katanya. Selama ini DPR memiliki empat pimpinan, yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil.
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susduk juga akan membahas kemungkinan interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan usul pemakzulan presiden dimasukkan dalam undang-undang. "Selama ini hanya diatur dalam tata-tertib DPR," katanya.
Khusus untuk hak interpelasi, lanjut Ganjar, ada wacana mewajibkan presiden datang langsung ke DPR. Hirarki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat juga akan diperjelas. "Apakah ini berdiri masing-masing tanpa ada ikatan, atau harus dari interpelasi dulu, hak angket, lalu menyatakan pendapat, kemudian impeachment," katanya.
Materi lain yang akan menjadi pembahasan adalah mengenai peran dan fungsi DPR. Dalam pembahasan internal di Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susduk, kata Ganjar, ada usulan mewajibkan anggota DPD tinggal di daerah pemilihannya masing-masing. "Dalam periode tertentu mereka sidang, sehngga DPD efektif mewakilkan daerah," katanya.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Susduk akan dimulai dua pekan lagi. Ia memprediksi Undang-Undang ini baru akan selesai dibahas akhir tahun ini. "Tidak perlu tergesa-gesa, asal perubahannya substantif," katanya. Dwi Riyanto Agustiar