Izin Terbang Adam Air Dicabut 17 Juni


TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno menegaskan, keputusan pailit atas maskapai Adam Air tidak menghambat proses pencabutan izin terbangnya (air operator certificate / AOC). "Sesuai aturan, akan dicabut setelah tiga bulan pembekuan AOC," kata dia di kantornya, Senin (9/6).

Dengan demikian, Departemen Perhubungan akan mencabut AOC Adam Air pada 17 Juni 2008 mengingat pembekuannya pada 19 Maret 2008. Saat itu pembekuan dilakukan karena Adam dinilai menyalahi prosedur keselamatan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin siang mempailitkan Adam Air. Majelis hakim mengabulkan gugatan pailit yang diajukan CV Cici, salah satu kreditor, bersama enam kreditor lainnya dan karyawan. Harun Mahbub

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X