Selasa, 10 Juni 2008 | 04:56 WIB
Izin Terbang Adam Air Dicabut 17 Juni
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno menegaskan, keputusan pailit atas maskapai Adam Air tidak menghambat proses pencabutan izin terbangnya (air operator certificate / AOC). "Sesuai aturan, akan dicabut setelah tiga bulan pembekuan AOC," kata dia di kantornya, Senin (9/6).
Dengan demikian, Departemen Perhubungan akan mencabut AOC Adam Air pada 17 Juni 2008 mengingat pembekuannya pada 19 Maret 2008. Saat itu pembekuan dilakukan karena Adam dinilai menyalahi prosedur keselamatan.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin siang mempailitkan Adam Air. Majelis hakim mengabulkan gugatan pailit yang diajukan CV Cici, salah satu kreditor, bersama enam kreditor lainnya dan karyawan. Harun Mahbub
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Bisnis
- Harga Buyback Antam Turun Rp 13 Ribu
- Usulan Kompensasi BBM Dibahas Hari Ini
- Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah
- Harga BBM Naik, BBG Diharapkan Jadi Alternatif
- Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia
- Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Dimulai
- Kabar Coronavirus Belum Pengaruhi Perjalanan Umroh













