Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Tingkat Pengecer


TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perdagangan menuding kelangkaan pupuk pada musim tanam tahun ini dikarenakan adanya penyimpangan pendistribusian di tingkat pengecer. Pengawasan distribusi dari pengecer ke petani merupakan tanggung jawan pemerintah daerah.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya meminta semua pihak meningkatkan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi. "Sesuai evaluasi, penyimpangan terjadi pada penyaluran dari pengecer kepada kelompok tani atau petani," ujarnya pada saat rapat kerja dengan Komisi Industri dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (9/6).

Dia menjelaskan, pengecer akan diberikan kewajiban mencatat distribusi ke petani atau kelompok tani di wilayah kerjanya yang disahkan oleh lurah atau camat. "Sehingga tidak semua orang dapat membeli pupuk bersubsidi," katanya.

Sebelumnya, kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi hampir di seluruh Indonesia menjelang musim tanam tahun ini. Akibat kelangkaan pupuk, kalangan petani terpaksa membeli pupuk sesuai harga pasar. Padahal tahun ini pemerintah menganggarkan subsidi pupuk sebesar Rp 7,5 triliun.

Menurut Mari, ketersediaan pupuk sampai tanggal 21 Mei 2008 secara nasional rata-rata diatas 100 persen dari kebutuhan yang ditetapkan Menteri Pertanian. Dia menyebutkan posisi stok di gudang lini tiga per 21 Mei untuk urea sebesar 210.295 ton. Sedangkan kebutuhan untuk masa dua minggu ke depan sesuai Peraturan Menteri Pertanian sebesar 142.639 ton.

Kelangkaan pupuk bersubsidi, kata Mari, terjadi karena kebutuhan pupuk riel para petani diatas kemampuan pemerintah memberikan subsidi. Selain itu, kelangkaan juga akibat penggunaan melampaui takaran yang dianjurkan pemerintah.

Ketua Komisi Industri dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat Totok Daryanto meminta pemerintah menerbitkan larangan ekspor pupuk untuk sementara. Larangan tersebut untuk menghentikan ekspor pupuk subsidi ilegal. Dia mengusulkan agar subsidi pupuk diberikan langsung kepada petani dibandingkan produk.

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir menyatakan, menyambut baik usulan pemberian insentif terhadap petani yang menggunakan pupuk organik. Insentif ini berguna untuk memperkecil pemakaian pupuk urea yang semakin mahal harganya dan meningkatkan pemakaian pupuk organik. "Insentif itu cara yang bagus untuk meningkatkan pemakaian pupuk organik," ujarnya kepada Tempo, Senin (9/6).

Saat ini pemakaian pupuk organik, kata Winarno, masih sangat kecil. Dari total lahan pertanian seluruh Indonesia seluas tujuh juta hektar, hanya 10 persen yang menggunakan pupuk organik. "Itu pun ada yang masih dicampur dengan pupuk anorganik seperti urea," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Siswono Yudo Husono mengusulkan, pemerintah memberikan insentif langsung sebagai pengganti subsidi pupuk. Insentif ini diberikan kepada petani yang menggunakan pupuk organik pada areal pertaniannya. Pemberian insentif langsung antara Rp 500.000-1.000.000 kepada tiap petani yang menanam tanaman pangan sebanyak satu hektare dengan memakai pupuk organik.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono menyatakan, selama ini petani pengguna pupuk organik sudah diberikan insentif berupa alat pencacah. "Bentuknya bukan uang," katanya. Pada tahun ini, kata dia, pihaknya akan memberikan bantuan langsung alat pembuatan pupuk organik.

YULIAWATI | ARTI EKAWATI | ALI NY

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
ane bingung tentang keadaan pupuk yang ada di daerah ane, kalo mau beli pupuk subsidi, ane harus beli juga produk yang lain yang bukan subsidi. contohnya kalo ane mau beli urea, ane harus juga beli produk yang lain, jadi tambah boros dong.....padahal yang namanya subsidi kan tujuannya tidak memberatkan masyarakat.....gimana dong pemerintah????????!!!!!!!
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X