Proses Pidana Adam Air Jalan Terus

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum konsorsium Global Transport Service, Marx Andryan, menyatakan proses pidana terhadap Adam Air tidak terhambat oleh putusan pailit maskapai itu. "Beda pidana beda perdata, yang kami laporkan personnya," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Selasa (10/6).

Global Transport melaporkan Keluarga Suherman, pemegang 50 persen saham Adam Air, ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan. Konsorsium Global menguasai separuh saham tersisa, dengan rincian Global Transport 19 persen dan Bright Star Perkasa 31 persen.

Proses pidana Adam Air, Marx melanjutkan, juga bertujuan memberikan pelajaran bagi maskapai nasional agar profesional dalam menjalankan bisnisnya. "Penerbangan bukan bisnis sembarangan, menyangkut keselamatan," ujarnya.

Dia tidak dapat memastikan kapan proses pidana kelar. Karena penyidikan mencakup pemeriksaan berbagai dokumen dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/6), memutuskan PT AdamSky Connection pailit. Majelis hakim yang dipimpin Andi Makkasau mengabulkan gugatan pailit yang diajukan CV Cici, salah satu kreditor, bersama enam kreditor lainnya dan karyawan. Harun Mahbub