Topik
Sukuk Negara Bebas Pajak
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto menyatakan penerbitan dan pelelangan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk) akan bebas Pajak Penghasilan. "Dirjen (direktorat jenderal) pajak menetapkan bahwa perusahaan penerbitan atau Special Purpose Vehicle (SPV) sukuk bebas pajak asal memenuhi ketetapan entitas pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (10/6).
Rahmat menyatakan bahwa Sukuk negara dapat bebas pajak jika memenuhi empat persyaratan. Pertama, terkait dengan pembentukan perusahaan untuk penerbitan Sukuk berdasarkan UU SBSN. Kedua, perusahaan itu harus dibiayai dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) atau daerah (APBD). "Hal itu sudah dipertegas dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) untuk pembuatan perusahaan penerbit," katanya.
Ketiga, kata dia, bahwa memang dari hasil pelelangan Sukuk akan dimasukkan sebagai penerimaan negara. "Masuk APBN atau APBD." Dan yang terakhir, pembukuannya diperiksa oelh pengawas fungsional. "Bisa berasal dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan), ataupun dari dirjen (pengawas internal)," katanya menjelaskan.
Sementara itu, untuk penerbitan Sukuk dari korporasi, Rahamt menyatakan bahwa itu belum diatur. "Kan ini untuk negara, diminta agar bisa bebas pajak," katanya. Rahmat menambahkan bahwa untuk saat ini pihaknya sedang meminta penegasan untuk masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ezther Lastania