Topik
MK Akan Dengarkan Pendapat Soal Otonomi Jakarta
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan pemerintah daerah terkait pemilihan walikota DKI Jakarta. Pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta dipandang bertentangan dengan pasal 18 serta pasal 18B UUD 1945, juga membatasi hak konstitusional warga Jakarta untuk memilih dan dipilih sebagai walikota.
"MK akan menggelar sidang perkara mengenai pengujian UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia 11 Juni 2008 pukul 10.00 WIB," tulis Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein dalam siaran pers yang diterima Tempo.
Pengujian UU tersebut dimohonkan oleh Biem Benjamin. Ia menganggap banyak pasal yang bertentangan didalamnya. Seharusnya pada tingkatan kota di Jakarta ada DPRD selaku perwujudan unsur legislatif dan dipilih melalui pilkada. (Reh Atemalem Susanti)