Adam Air Akan Kasasi Putusan Pailit


TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum PT AdamSky Connection, Harry Ponto menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan pailit atas kliennya. Sebab, utang terhadap CV Cici yang menjadi pemohon pailit sudah diproses.

Ketika niat membayar utang sebesar Rp 29,375 juta dalam proses sidang pailit ditolak, proses pembayaran dilakukan melalui konsinyasi. "Jumat pekan lalu, tapi hari Senin sudah dipailitkan," kata Harry, Selasa (10/6) sore.

Proses pailit, dia melanjutkan, seharusnya menjadi upaya terakhir. "Tidak ada peringatan, tahu-tahu dimohonkan pailit."

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/6), memutuskan PT AdamSky Connection pailit. Majelis hakim yang dipimpin Andi Makkasau mengabulkan gugatan pailit yang diajukan CV Cici, salah satu kreditor, bersama enam kreditor lainnya dan karyawan.

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum konsorsium Global Transport Service, Marx Andryan menyatakan proses pidana terhadap Adam Air tidak terhambat oleh putusan pailit maskapai itu. "Beda pidana beda perdata, yang kami laporkan personnya," kata dia.

Global Transport melaporkan Keluarga Suherman, pemegang 50 persen saham Adam Air, ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan. Konsorsium Global menguasai separuh saham tersisa, dengan rincian Global Transport 19 persen dan Bright Star Perkasa 31 persen.

Proses pidana Adam Air, Marx melanjutkan, juga bertujuan memberikan pelajaran bagi maskapai nasional agar profesional dalam menjalankan bisnisnya. "Penerbangan bukan bisnis sembarangan, menyangkut keselamatan," ujarnya. Harun Mahbub

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X