Pemberhentian Muhaimin Tidak Sah

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang putusan gugatan Muhaimin Iskandar kepada Dewan Suro dan Dewan Tanfid PKB memutuskan pemberhentian Muhaimin sebagai ketua Dewan Tanfid tidak sah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (12/6), majelis yang dipimpin hakim ketua Soeharto itu memutuskan bahwa tindakan Dewan Suro dan Dewan Tanfid PKB yang memberhentikan Muhaimin bersifat melawan hukum.

Keputusan itu dilandaskan pada peraturan partai PKB, yang menyatakan bahwa pemberhentian harus terlebih dahulu disertai pembuktian bahwa ada pelanggaran terhadap AD/ART, selain itu juga harus disertai surat peringatan. Majelis hakim menilai aturan itu terbukti tidak dilakukan.

Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tergugat. Namun, majelis hakim membenarkan rapat pada 26 maret dan 5 April 2008 sebagai rapat pleno.

Keputusan mengenai status rapat diambil karena terbukti rapat tersebut telah memunuhi syarat-syarat untuk disebut sebagai rapat pleno. Majelis Hakim memberikan waktu 30 hari setelah putusan untuk memberi kesempatan kepada tergugat mengajukan kasasi.

Nursyahbani Katjasungkana, yang menjadi saksi penggugat dan hadir pada persidangan, mengatakan putusan hari ini bukan merupakan kemenangan Muhaimin atas Gus Dur. "Tapi kemenangan muktamar di Semarang."

Keputusan majelis hakim ini disambut teriakan takbir dan sujud sukur masa pendukung Muhaimin yang hadir sejak pagi tadi. Akbar Tri Kurniawan | Agung Sedayu