Topik
Antisipasi UU Antidumping Komoditas Laut Harus Beragam
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta para pembudidaya hasil laut mengembangkan keanekaragaman produk komoditas makanan laut. Upaya ini perlu dilakukan agar jika Amerika Serikat memberlakukan Undang Undang Antidumping, mereka masih memiliki komoditas lain sebagai sumber pendapatan.
"Kembangkan yang lain seperti sidat, patin dan kerapu kertang," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Made L Nurdjana.
Pemberlakukan UU Antidumping kemungkinan muncul mengingat harga udang lokal di Amerika menurun akibat membanjirnya udang dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menurut Direktur Usaha dan Investasi DKP Widodo Ma'aruf, pengajuan petisi investigasi antidumping di Amerika cukup mudah. Jika ekspor dari suatu negara meningkat drastis, hampir dipastikan negara eksportir akan menjadi target investigasi antidumping. Berdasarkan data DKP, nilai impor udang Amerika Serikat dari negara-negara yang akan diinvestigasi sebesar US$ 2,5 miliar.
Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, merujuk Vietnam yang dikenai bea antidumping produk udang sebesar 12-93 persen pada 2005. ARTI EKAWATI