Hanya 14 Jenis Ikan Boleh Diekspor Tanpa Olah

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal pemasaran dan pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melarang jenis ikan tertentu untuk diekspor sebelum diolah. Dalam Surat Keputuan No.033/DJ-P2HP/2008 itu disebutkan, hanya 14 jenis hasil tangkapan laut yang tidak perlu diolah untuk diekspor.

"Kebijakan ini untuk melindungi stok dalam negeri," kata Direktur pengolahan Hasil Perikanan, Ahmad Purnomo dalam seminar "Pengembangan Industri Pengolahan Hasil Perikanan" di Departemen Kelautan dan Perikanan", Kamis (12/6).

Ia meyakini dengan dikeluarkannya peraturan tersbut, penyedia bahan baku dan pelaku ikan olahan bisa membicarakan mengenai kuota dan harga yang menguntungkan kedua pihak.

Asosiai Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) mencatat, volume total ekspor ikan kaleng mencapai 45.205 ton per tahun atau senilai US$ 152 juta. Konsumsi pasar domestik pun dinilai cukup tinggi. Jumlah rata-rata konsumsi pasar domestik mencapai 3 juta karton/tahun dengan pertumbuhan sebanyak 5 persen setiap tahunnya. Fanny Febyanti