Pemerintah Merestrukturisasi Utang PDAM


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia menandatangani nota kesepahaman restrukturisasi utang PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) senilai Rp 3 triliun. Pemerintah pusat meminta PDAM meningkatkan tarif air minum diatas ongkos produksi. "Pengelolaan air harus dikomersialkan dengan harga dasar. Sehingga harga yang minimal itu bisa untuk membayar harga pokok produksinya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berpidato dalam pembukaan rapat kerja nasional Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) di Auditorium Istana Wakil Presiden, Jumat (13/6).

Kalla mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD harus mulai mengelola air minum secara komersial. Alasannya air merupakan kebutuhan pokok dunia selain pangan dan energi. Akibat pertambahan penduduk, kata dia, setiap rumah tidak mungkin bisa memiliki satu sumur bor. "Sistem lingkungan bisa rusak kalau semua orang membikin sumur bor. Bisa jebol Jakarta, Surabaya, dan kota-kota lain," katanya.

Dia meminta syarat yang diterapkan pemerintah terkait restrukturisasi utang PDAM diselesaikan dalam waktu satu minggu. Restrukturisasi itu meliputi denda dan bunga utang. Sedangkan utang pokok dianggap investasi.

Dia meminta pemerintah memberi insentif kepada perusahaan air minum yang sudah melunasi utangnya. Sehingga rasa keadilan diterapkan dalam crash program itu.

Dalam penandatanganan MoU, pemerintah pusat diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, sedangkan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) diwakili ketua umumnya, Achmad Marju Kodri.

Kurniasih Budi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X