DPR Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh


TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Selasa (17/6) sepakat membentuk tim pemantau pelaksanaan Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Bekas Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Aceh belum optimal. Sehingga, dibutuhkan tim pemantau. "Tim pemantau berfungsi mendorong pelaksanaan undang-undang itu," katanya.

Menurut Ferry, aturan pelaksanaan maupun kebijakan terapan dari undang-undang itu hingga kini belum terbit seluruhnya. Misalnya, kanun-kanun yang merupakan aturan di bawah undang-undang itu.

Selain itu pemerintah Aceh belum mengatur dan membuat sistem pengelolaan keuangan daerah. Padahal, kata dia, Nangroe Aceh Darussalam merupakan daerah khusus yang mendapat dana alokasi khusus dan dana alokasi umum cukup besar dari APBN.

KURNIASIH BUDI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X