DPR Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Selasa (17/6) sepakat membentuk tim pemantau pelaksanaan Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Bekas Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Aceh belum optimal. Sehingga, dibutuhkan tim pemantau. "Tim pemantau berfungsi mendorong pelaksanaan undang-undang itu," katanya.
Menurut Ferry, aturan pelaksanaan maupun kebijakan terapan dari undang-undang itu hingga kini belum terbit seluruhnya. Misalnya, kanun-kanun yang merupakan aturan di bawah undang-undang itu.
Selain itu pemerintah Aceh belum mengatur dan membuat sistem pengelolaan keuangan daerah. Padahal, kata dia, Nangroe Aceh Darussalam merupakan daerah khusus yang mendapat dana alokasi khusus dan dana alokasi umum cukup besar dari APBN.
KURNIASIH BUDI
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York
- Persebaya 1927 Bubar? Ini Kata Manajemen
- Orang Tua Darin Mumtazah Overprotektif













