Adam Air Belum Putuskan Kasasi Pailit

TEMPO Interaktif, Jakarta:Manajemen PT AdamSky Connection (Adam Air) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin pekan lalu.

"Kan deadline-nya masih besok," kata Direktur Utama Adam Air, Adam Aditya Suherman kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin (16/6). Adam Air mendapat waktu delapan hari untuk kasasi sejak putusan pailit dijatuhkan.

Adam mengatakan, pihaknya masih mengkaji berbagai masukan yang akan menjadi pertimbangan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Harus mengutamakan kepentingan orang banyak," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Adam Air, Harry Ponto, mengemukakan pihaknya akan mengajukan kasasi terkait putusan pailit atas kliennya. "Unsur utang tidak terpenuhi," katanya Selasa (10/6).

Namun Legal Advisor Forum Solidaritas Independen Karyawan Adam Air (Forsikad) Nasrullah Nawawi menyatakan Adam Suherman tidak akan mengajukan kasasi pailit. "Atas permintaan karyawan," katanya.

Selain batas waktu terakhir pengajuan pailit, Selasa (17/6) besok juga merupakan batas waktu izin terbang atau air operator certificate (AOC) Adam Air. Pada 19 Maret 2008, Departemen Perhubungan membekukan AOC Adam Air karena maskapai itu dinilai menyalahi prosedur keselamatan penerbangan. Jika tidak ada pembenahan dalam waktu tiga bulan sejak pembekuan tersebut, AOC Adam Air akan dicabut.

Adam Air memang sedang krisis. Kondisi keuangannya memburuk sejak akhir tahun 2007. Antar pemegang saham yakni Keluarga Suherman dan Konsorsium Global Transport Service juga tengah berkonflik. Global telah melaporkan Keluarga Suherman ke polisi dengan dugaan penggelapan uang. Harun Mahbub