Enam Operator Divonis Bersalah


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah enam dari sembilan operator telekomunikasi terkait kasus kartel harga pesan pendek atau short message service (sms). Tim pemeriksa KPPU menemukan adanya perjanjian tertulis soal harga sms antar operator (off-net) dalam perjanjian kerja sama interkoneksi.

Ketua Majelis Komisi Dedie S. Martadisastra mengatakan, PT Exelcomindo Pratama Tbk. (XL), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom Tbk., dan PT Smart Telekom terbukti melakukan perjanjian penetapan harga selama 2004-2007.

Hasil pemeriksaan menunjukkan XL dan Telkomsel mengaku tak berniat membentuk kartel. Perjanjian dilakukan dua operator besar itu hanya untuk menghindari spamming oleh operator-operator baru. Tapi, Dedie menilai, tidak seharusnya kekhawatiran itu dituangkan dalam bentuk perjanjian yang mencantumkan klausul penetapan harga.

Begitu pula dengan alasan Bakrie Telecom, Mobile-8, dan Smart yang menyatakan sebagai pemain baru berada pada posisi tawar yang lemah, sehingga harus mengikuti klausul tarif minimum sms dari pemain lama. "Secara formal maupun materil, perjanjian harga telah dibentuk oleh mereka," ujar Dedie di Jakarta Rabu (18/6).

Dedie mengungkapkan, pelanggaran kartel oleh enam operator itu secara faktual merugikan konsumen. Selain kerugian berbentuk hilangnya kesempatan memperoleh harga sms yang lebih rendah, KPPU juga menghasilkan perhitungan kerugian konsumen senilai Rp 2,87 triliun selama periode kartel berlangsung.

Atas dasar pelanggaran berat itu, kata dia, XL dan Telkomsel didenda masing-masing Rp 25 miliar. Sebab keduanya operator aktif yang mendisiplinkan anggota kartel dan operator yang paling diuntungkan. Sementara Telkom yang dituding tidak kooperatif didenda Rp 18 miliar.

Sedangkan Bakrie Telecom wajib setor Rp 4 miliar dan Mobile-8 Rp 5 miliar. "Smart tak didenda karena new entrant paling akhir yang masuk ke pasar sehingga memiliki posisi tawar paling lemah," ungkapnya.

Kuasa hukum PT Exelcomindo Pratama Tbk., Stafanus Haryanto, enggan berkomentar soal hasil putusan itu. "Kami akan lapor ke klien terlebih dahulu untuk menentukan sikap," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, berkeras tarif sms kliennya merupakan harga pasar yang wajar. Walau begitu, dia belum bisa memastikan sikap atas putusan Komisi. "Tak tertutup kemungkinan kami akan banding," cetusnya.

Agoeng Wijaya

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X