Izin Terbang Dicabut, Adam Salahkan Global

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT AdamSky Connection, Adam Aditya Suherman, menyatakan pencabutan izin terbang Adam Air kiat menyulitkan kelangsungan perusahaan itu ke depan.

"Sebenarnya sayang, tapi bagaimana lagi? Apalagi sudah pailit gini," kata dia melalui telepon, Kamis (19/6). Selebihnya dia menyalahkan konsorsium Global Transport Service sebagai pemegang 50 persen saham terkait kegagalan melanjutkan usaha Adam Air.

Departemen Perhubungan secara resmi mencabut sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) PT Adam SkyConnections Air atau Adam Air. Hal itu tertuang dalam surat keputusan AU/3752/DSKU/1902/2008 tertanggal 18 Juni 2008 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno. "Apabila ingin memperoleh kembali sertifikatnya, (Adam Air) harus mengajukan permohonan sertifikasi baru," tulis Budhi.

Pada Januari 2007, pesawat Adam Air karam di Perairan Majene, Sulawesi Barat bersama seluruh penumpangnya. Pada 18 Maret 2008 Departemen melarang pesawat Adam Air beroperasi karena dinilai tak memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sebelum pencabutan ini, Departemen melarang Adam Air beroperasi sejak 19 Maret 2008. Setelah tiga bulan, manajemen dinilai tak melakukan pembenahan sehingga izin dicabut. Harun Mahbub