Rancangan Pajak Properti Dibahas Ulang

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah gagal menyepakati pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan pajak penghasilan properti sebesar satu persen. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Jumat (20/6) mengatakan, ada usulan baru dari Menteri Pekerjaan Umum tentang pajak properti tersebut. Usulan tersebut terkait dengan masalah perencanaan pembangunan.

Darmin menyatakan, Menteri Pekerjaan Umum mengusulkan, properti yang tidak memiliki sertifikat agar dikenakan tarif pajak berbeda. "Pajaknya diminta lebih tinggi," katanya. Menurut dia, besaran pajak sebesar satu persen sudah final. "Tidak akan berubah usulannya."

EZHTER LASTANIA