Dua Masjid Ahmadiyah Cianjur Disegel

TEMPO Interaktif, CIANJUR:- Setelah 6 masjid milik Ahmadiyah di Desa Sukadana dan Panyairan Kecamatan Campaka disegel dan dibongkar, kini giliran dua mesjid lainnya di Jalan Dr. Muwardi dan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyegelan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia ini dilakukan ratusan massa dari Himpunan Santri Bersatu (Hisab) Canjur dan Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur.

Sementara malam sebelumnya, di Parakansalak Sukabumi, 4 jamaah Ahmadiyah menyatakan ikrar insyaf dan keluar dari Ahmadiyah. Pernyataan keluar dari Ahmadiyah tersebut disaksikan Majelis Ulama Indonesia setempat serta aparat kepolisian dan pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

Penyegelan masjid di Cianjur dilakukan terhadap Masjid Al-Ghofur yang berada di dalam kota Cianjur. Tepatnya di jalur lintasan Bandung-Jakarta. Ratusan massa dari Hisab dan Garis menyegel masjid dengan cara menyemprotkan cat berwarna merah pada tembok dan kaca bagian depan mesjid dengan tulisan 'Disegel Umat Islam'. Proses penyegelan dilakukan tanpa pengawalan dari pihak aparat keamanan.

Menurut Chep Hernawan, Ketua Garis Cianjur, penyegelan dilakukan lantaran aktivitas Ahmadiyah tidak pernah berhenti. Padahal, sesuai dengan isi surat keputusan bersama (SKB), mereka harus menghentikan segala aktivitas peribadatan dan syiar Ahmadiyah. "Kami melihat masjid tersebut masih digunakan salat Jumat, artinya masih ada aktivitas keagamaan di sana," kata Chep di lokasi kejadian, Jumat (20/6).

Chep menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap aktivitas Ahmadiyah dengan cara persuasif. Pihak umat Islam, imbuh Chep, tetap mengajak agar warga Ahmadiyah kembali ke Islam.

Deden Abdul Aziz