Pengembangan Masyarakat Masuk Biaya Produksi Minyak


TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan, biaya-biaya yang dibebankan dalam kegiatan produksi minyak (cost recovery) tidak menyimpang. Penggantian biaya tersebut sebagai insentif pemerintah kepada kontrakor minyak.

Kepala Divisi Operasi Finansial Badan Pelaksana Sudjarjono mengatakan, biaya bunga, depresiasi, pengembangan masyarakat (community development) dan lainnya bisa dibebankan kepada biaya produksi. “Bila alasannya demi kepentingan nasional, lebih luas,” ujarnya kepada Tempo, Jumat (20/6).

Biaya produksi atau cost recovery adalah biaya pengangkatan minyak dikeluarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama. Biaya tersebut adalah biaya untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak. Di luar biaya itu tidak masuk dalam komponen biaya produksi yang diganti negara dari hasil bersih pendapatan minyak.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, banyak biaya-biaya yang tidak layak dimasukkan ke dalam biaya produksi. Biaya-biaya yang tidajk layak tersebut adalah biaya buang, depresiasi, pengembangan masyarakat dan lainnya. Akibat pembebanan biaya-biaya tersebut diduga ada penyimpangan biaya produksi sekitar Rp 40 triliun selama 2004-2006.

Menurut Koordinator Pusat Data dan Analisa ICW Firdaus Ilyas, biaya bunga yang dibebankan ke produksi sebesar Rp 2,6 triliun dan US$ 185,8 juta. Sedangkan biaya depresiasi sebesar US$ 724,1 juta, pengembangan masyarakat Rp 22,3 miliar dan US$ 16,7 ribu dan biaya lainnya Rp 7,454 triliun dan US$ 447,2 juta. “Biaya bunga bank tidak layak dimasukkan ke biaya produksi,” ujarnya.

Sedangkan biaya pengembangan masyarakat, kata Firdaus, seharusnya ditanggung oleh perusahaan dan bukan oleh negara. Alasannya, pencitraaan dari pengembangan masyarakat untuk keuntungan perusahaan tersebut.

Sudjarjono menjelaskan, semua biaya tersebut bisa dimasukkan ke dalam biaya produksi sebagai insentif. “Bisa saja kontraktor enggan melakukan eksplorasi dengan alasan lapangannya tidak ekonomis,” katanya. Pemerintah, kata dia, bisa memberikan insentif atas biaya-biaya tersebut kepada kontraktor. “Tujuannya agar kontraktor mau melakukan eksplorasi.”

Semua biaya yang dmasukkan ke biaya produksi minyak, kata dia, sudah mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana sebagai pengawas.

Terkait dengan selisih penerimaan minyak sebesar Rp 194 triliun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso mengatakan, pencatatan penerimaan minyak dan gas bumi dilakukan oleh Departemen Keuangan. "Pencatatan itu terkait dengan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” ujarnya.

Selisih penerimaan minyak selama 2000-2007 diperkirakan mencapai Rp 194 triliun. Penyimpangan tersebut tidak termasuk selisih penerimaan gas bumi. Indonesia Corruption Watch menilai, penyimpangan terjadi karena lemahnya pengawasan Badan Pelakasana dan pemerintah.

Berdasarkan data lembaga itu, selama 2000 terdapat selisih penerimaan minyak sebesar Rp 39,612 triliun, 2001 sebanyak 17,494 triliun, pada 2002 sebesar Rp 12,288 triliun, 2003 sebanyak Rp 17,876 triliun, 2004 sebesar Rp 19,395 triliun, 2005 sebesar Rp 46,913 triliun, 2006 sebesar Rp 216,179 miliar dan pada 2007 sebesar Rp 40,733 triliun.

AMIRULLAH | NIEKE INDRIETTA

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X