Artalyta Hubungi Salim Usai Keluarnya SP3 BLBI Sjamsul Nursalim


TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, M. Salim mengaku pernah dihubungi Artalyta Suryani usai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus BLBI seusai pengumuman resmi ke wartawan pada 29 Februari 2008.

“Waktu itu terdakwa menanyakan kepada saya, apakah betul baru saja mister K mengadakan jumpa pers masalah BLBI dan Bank Bali?,” ujar M. Salim mengikuti ucapan Artalyta ketika memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Artalyta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/6).

Menurut Salim, mister K diasumsikan sebagai mantan Jampidsus Kejagung, Kemas Yahya Rahman, dengan asumsi yang mengadakan jumpa pers saat itu adalah Jampidsus. Dia menjelaskan, ketika ditelepon Artalyta saat itu, dia menjelaskan isi jumpa pers soal keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan kasus BLBI.

Salim mengakui seharusnya ekspos surat penghentian penyelidikan kasus BLBI itu tidak boleh diserahkan kepada pihak lain selain internal penyelidik dan Menteri Keuangan. Namun pada faktanya, Artalyta langsung menghubungi Salim usai Kejaksaan melakukan jumpa pers soal SP3 tersebut. “Kebetulan yang bersangkutan juga mengaku sudah melihat beritanya melalui internet,? ujar Salim beralasan.

Cheta Nilawaty

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO