Regulasi dan Pungutan Masih Menghambat

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelaku usaha industri telekomunikasi dan teknologi informasi masih mengeluhkan banyaknya regulasi dan biaya yang muncul untuk mengurus perizinan dalam mengembangkan jaringan. Akibatnya rencana bisnis dan perluasan jaringan telekomunikasi menjadi terhambat.

Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), Mirza Fachys, mengatakan saat ini banyak peraturan yang memberatkan. Contohnya, dalam waktu dekat ini pemerintah akan mengeluarkan peraturan tentang denda dan standar layanan kualitas.

Selain itu pembayaran biaya hak frekuensi (BHP) untuk sektor telekomunikasi yang jauh lebih mahal daripada biaya BHP untuk penyiaran. Bahkan pemerintah daerah juga memungut retribusi BHP dan ijin pendirian menara based tranceiver station (BTS).

“Bila retribusi BHP dan ijin menara BTS di dadeah tidak dibayar, kami tidak mendapat ijin,” kata Mirza pada rapat kerja nasional telematika dan media di Jakarta Senin (23/6). Belum lagi ada tuntuntutan masyarakat sekitar untuk membangun fasilatas sosial dan umum di kawasan sekitar menara BTS.

Hal senaga juga diungkapkan Direktur Korporasi Layanan PT Bakrie Telecom Tbk. Rakhmat Junaidi. Akibat besarnya biaya atau pungutan itu, untuk urusan pembangunan menara BTS dan perizinan hampir mencapai 50 persen dari belanja modal perusahaan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Komputer Indonesia (Apkomindo), Sutino Gunadi, juga merasakan adanya hambatan dalam pengembangan bisnis di industri komputer. Contohnya masih ada razia atau sweeping piranti lunak ilegal maupun hak kekayaan intelektual lainnya.

Hambatan lainnya yakni terkait izin perakitan komputer yang sulit diperoleh usaha kecil menengah. Begitu juga dengan perizinan dari pemerintah untuk menyatukan atau konvergensi produk, sebagai akibat dari produk teknologi informatika dan telekomunikasi yang sudah menyatu.

Dian Yuliastuti