Berkas 10 Tersangka Kasus Monas Dilimpahkan ke Kejaksaan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas 10 tersangka kasus insiden Monas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Polisi mengharapkan kejaksaan segera memproses berkas hingga lengkap dan maju ke pengadilan. "Tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 23 Juni pukul 14.00 WIB," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/6).
Abubakar mengatakan kepolisian menetapkan 10 tersangka. Mereka terbagi dalam empat berkas perkara. Berkas pertama bagi Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Ia dikenai pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghasutan, 170 tentang pengeroyokan, 221 tentang menyembunyikan tersangka, dan 156 tentang menunjukkan ketidaksenangan kepada kelompok tertentu.
"Ancamannya untuk pasal 170 juncto 55 ayat 1 KUHP adalah lima tahun enam bulan," kata Abubakar.
Berkas kedua bagi Panglima Laskar Komando Islam Munarman. Ia dijerat pasal 160 juncto 55 ayat 1 dan atau 170 juncto 55 ayat 1 dan atau 351. Tersangka Masyuni Kaloko dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Sementara tersangka Muhammad Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fahruzi, dan Taufik Hidayat digabung dalam satu berkas. Mereka dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil dari kejaksaan dan bisa P-21," kata Abubakar.
Pada 1 Juni lalu anggota FPI menyerang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas dan melukai puluhan orang. Polisi kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk Rizieq, sedangkan 11 masih buron.
Rizieq kemudian menggugat praperadilan atas penangkapan dan penahanannya. Namun dalam sidang praperadilan pagi ini, hakim memutuskan menolak gugatan. "Praperadilannya dimenangkan Polri, berarti penangkapan dan penahanannya dinyatakan sah," kata Abubakar menanggapi keputusan hakim.
Sementara itu Abubakar mengatakan akan memberikan keterangan terkait gambar pria bersenjata dalam insiden tersebut sore ini. "Sekarang belum lengkap, jadi nanti akan kami sampaikan di Polda Metro Jaya pukul 17.00 WIB," kata dia.
Desy Pakpahan