Buruh Coca Cola Mogok Kerja

TEMPO Interaktif, Bekasi: Sekitar 300 buruh PT Coca Cola, mogok kerja, Selasa (24/6). Mereka menuntut manajemen perusahaan minuman bersoda itu memberi hak pengololahan limbah produksi kepada Koperasi Karyawan.

Ratusan buruh itu menggelar aksi demonstrasi di halaman samping PT Coca Cola, jalan Tengku Umar, Cibitung, Kabupaten Bekasi. "Perusahaan melanggar kesepakatan kerja pengolahan limbah," kata Erwan Jauhary, juru bicara buruh kepada Tempo, disela-sela orasi.

Limbah produksi dikelola Koperasi Karyawan PT Coca
Cola sejak 2006. Jenis limbah di antaranya, kaleng
minuman, aluminium, besi, kardus, dan botol plastik.
Menurut Erwan, kerjasama itu diputus secara sepihak setelah kontrak kedua berjalan dua bulan. Pemutusan yang dilakukan manajemen PT Coca Cola disampaikan lewat surat edaran pada 29 Mei lalu.

Manajemen mengambil alih pengolahan limbah terhitung 1 Juli 2008. "Alasannya wan prestasi tetapi tidak ada
penjelasan detail soal itu," kata wakil sekretaris
Koperasi PT Coca Cola itu.

Juru bicara PT Coca Cola Ira Sakurawati, mengatakan
pihak manajemen belum memberikan respon terkait
tuntutan para buruh yang meminta hak penuh pengolahan
limbah. "Tetapi akan ada pertemuan untuk negosiasi
antara manajemen dengan koperasi," kata Ira.

Hamluddin