Polisi Tetapkan Agustiana Menjadi Tersangka

TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Cigugur, Ciamis. “Dari hasil pemeriksaan, penyidik menganggap dia memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Inspektur Jenderal Susno Duadji saat dihubungi di Bandung, Selasa (24/6) petang.

Kuasa hukum Agustiana, Arip Yogiawan, mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (23/6) malam. Ia dijerat pasal 50 ayat 3 huruf A, B, dan E UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 55 KUH Pidana. Menurut pasal itu, Agustiana disangka telah menyuruh melakukan perbuatan, mengerjakan dan menduduki serta merambah dan menebangi kawasan hutan secara tidak sah.

Agustiana sendiri menyangkal tuduhan itu. Ia menuding, pembalakan liar sesungguhnya adalah Perhutani Jabar. “Pembalakan liar justru musuh SPP,”katanya di Polda Jabar. Selama ini, katanya, Perhutanilah yang memiliki tanaman, izin menebang kayu dan mendistribusikannya. “Warga sulit bawa kayu keluar hutan tanpa sepengetahuan Perhutani karena hutannya dijaga ketat,”katanya.

Erick Priberkah Hadi