Kepala BIN Dituding Menyalahi Aturan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto menuding Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar menyalahi aturan. Kepala BIN seharusnya tak menyampaikan informasi intelijen kepada publik. "Keppresnya seperti itu," katanya di gedung MPR/DPR, Senin (30/6).
Dalam Keputusan Presiden tentang Fungsi dan Wewenang Badan Intelijen, kata Soeripto, informasi intelijen hanya boleh disampaikan kepada Presiden. Penyampaian informasi intelijen kepada publik dinilai menyalahi aturan. "Syamsir Kepala BIN atau juru bicara presiden," katanya.
Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar beberapa waktu lalu menyebut Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia Ferry Yuliantono mendalangi aksi demo yang berakhir rusuh beberapa waktu lalu. Syamsir juga menuding ada anggota DPR yang mendalangi aksi tersebut.
Badan Kehormatan DPR, kata Soeripto, harus memanggil Syamsir untuk meminta keterangan siapa anggota dewan yang dituduh mendalangi demo yang berakhir rusuh. "Kalau menyebut-nyebut itu mencemarkan anggota dewan," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar