Harga Elpiji Harus Dengan Penetapan Pemerintah


TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso mengatakan, penetapan kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram seharusnya melalui penetapan pemerintah. "Seharusnya mengacu kepada undang-undang," katanya, Senin (30/6).

Penetapan harga oleh pemerintah, kata dia, atas dasar penetapan harga jual, penetapan formula batas atas dan bawah dan penetapan bahwa suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa sehingga boleh dinaikan tanpa penetapan pemerintah.

"Penetapan suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa juga berdasarkan penetapan pemerintah," kata Luluk. Dia menyarankan semua pihak bekerja berdasarkan undang-undang.

AMIRULLAH

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X