Senin, 30 Juni 2008 | 15:54 WIB
Harga Elpiji Harus Dengan Penetapan Pemerintah
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso mengatakan, penetapan kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram seharusnya melalui penetapan pemerintah. "Seharusnya mengacu kepada undang-undang," katanya, Senin (30/6).
Penetapan harga oleh pemerintah, kata dia, atas dasar penetapan harga jual, penetapan formula batas atas dan bawah dan penetapan bahwa suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa sehingga boleh dinaikan tanpa penetapan pemerintah.
"Penetapan suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa juga berdasarkan penetapan pemerintah," kata Luluk. Dia menyarankan semua pihak bekerja berdasarkan undang-undang.
AMIRULLAH
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Menteri Gamawan Tegas Tolak Bendera Aceh
- KPK Tahan Direktur PT Master Steel
- PDIP dan Gerindra Tolak Kenaikan Harga BBM
- Soal Kantor di Oxford, OPM Minta Diselesaikan PBB
- Ribuan Siswa SMA di Sumut Tak Lulus UN
- Tak Steril, Stasiun UI Tak Akan Dipakai Per Juni
- 2015, Taman BMW Jadi Stadion Taraf Internasional
Berita Utama Bisnis
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah
- Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes
- DPR Minta Konstruksi Terowongan Freeport Diaudit
- Impor Mesin Domestik Sulit Ditekan
- Indonesia Butuh 2 Kawasan Industri Aviasi Terpadu
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun













