Sunset Policy Belum Optimal
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan sunset policy. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, mengatakan sunset policy adalah kebijakan khusus yang hanya berlangsung selama 2008.
Karena itu Darmin mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini. Melalui kebijakan ini calon wajib pajak diminta membetulkan kekurangan pembayaran pajak. Mereka juga dibebaskan dari sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Pemerintah, kata Darmin, tidak akan memeriksa kekurangan pembayaran pajak, kecuali ada bukti lain bahwa wajib pajak bohong. “Jadi bila anda ingin tidur nyenyak, betulkan SPT (surat pemberitahuan pajak tahunan)," kata Darmin di Jakarta, Selasa (01/07).
Wajib pajak atau calon wajib pajak akan rugi jika tidak memanfaatkan kebijakan ini. Sebab setelah masa sunset policy tidak akan ada toleransi bagi wajib pajak. "Kalau sudah lewat sunset policy tidak ada itu istilah alpha dan kami akan langsung bawa ke pidana," katanya.
Gunanto E. S
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Dimulai
- Kabar Coronavirus Belum Pengaruhi Perjalanan Umroh
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings














