Sunset Policy Belum Optimal


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan sunset policy. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, mengatakan sunset policy adalah kebijakan khusus yang hanya berlangsung selama 2008.

Karena itu Darmin mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini. Melalui kebijakan ini calon wajib pajak diminta membetulkan kekurangan pembayaran pajak. Mereka juga dibebaskan dari sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pemerintah, kata Darmin, tidak akan memeriksa kekurangan pembayaran pajak, kecuali ada bukti lain bahwa wajib pajak bohong. “Jadi bila anda ingin tidur nyenyak, betulkan SPT (surat pemberitahuan pajak tahunan)," kata Darmin di Jakarta, Selasa (01/07).

Wajib pajak atau calon wajib pajak akan rugi jika tidak memanfaatkan kebijakan ini. Sebab setelah masa sunset policy tidak akan ada toleransi bagi wajib pajak. "Kalau sudah lewat sunset policy tidak ada itu istilah alpha dan kami akan langsung bawa ke pidana," katanya.

Gunanto E. S

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X