Pejabat Departemen Perhubungan Diduga Juga Terima Suap
TEMPO Interaktif, Jakarta:Suap dalam proyek pengadaan kapal Patroli type 3 di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, diduga juga mengalir ke pejabat di departemen tersebut. Hal itu diakui oleh tersangka Dedi Suwarsono, melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut dia, uang terkait pengadaan kapal sebanyak 20 unit senilai Rp 118 Miliar itu tidak hanya diberikan kepada sejumlah anggota DPR.
Menurut kesaksian tersangka pemberi suap, pemberian uang itu sudah menjadi kebiasaan di Departemen Perhubungan sejak lama. "Pemberian uang untuk proyek seperti itu sudah biasa di Dephub."
Kalau tidak diberikan, katanya, maka pengadaan proyek tersebut tidak akan diproses. "Jadi sudah menjadi kebiasaan. Dari pengakuan klien saya, bila proyek goal, uang yang diberikan kepada pejabat Dephub bisa mencapai 7 sampai 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 1.68 miliar," ujar kuasa hukum Dedi Suwarsono di Lobi Gedung KPK, Selasa malam tadi (1/7).
Menurut kesaksian Dedi Suwarsono, uang RP 1.68 miliar itu baru diberikan kepada pihak DPR. Sedangkan kepada beberapa pejabat Dephub masih dalam proses negosiasi.
Ia menambahkan, dalam proses pengadaan kapal patroli tersebut, lima pengusaha kapal yang menang dalam proses tender itu harus memberikan uang lelah kepada anggota DPR dan pejabat Dephub sebesar US$ 1.500 dan Rp 21 juta.
"Jadi uang tersebut diberikan oleh pengusaha lainnya. Tapi kenapa hanya klien saya yang ditangkap?" ujar Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan, sejumlah uang lelah itu baru diserahkan beberapa pengusaha kepada pejabat Dephub.
Melalui kesaksian Dedi pula terungkap bahwa anggota DPR yang menerima suap lebih dari satu. Pemberian itu tidak hanya diterima Bulyan Royan, melainkan anggota DPR lainnya.
Namun, ia tidak bersedia menyebutkan siapa saja anggota DPR penerima suap itu. Begitu pula beberapa orang pejabat Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, Kamarudin tidak menjelaskan siapa identittasnya. ia hanya menyebutkan, "Yang menerima tidak hanya satu orang, tapi lebih, kira-kira setingkat direktur," ujarnya.
Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedi Suwarsono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pukul 23.00 wib malam tadi (1/7) setelah diperiksa selama 18 jam. Tersangka Dedi langsung dibawa ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan Kijang Krista bernomor Polisi B 2040 BQ.
Dedi yang menggunakan batik berwarna coklat ini hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
"Ia dianggap melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dia dianggap sebagai pemberi suap," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui konferensi per telepon dengan wartawan, malam tadi (1/7).
Spesifikasi kapal yang ditenderkan dalam proyek ini adalah type 30, dengan kecepatan 24 knot. Peserta tender yang menjadi pemenang adalah PT Carita Boat Indonesia (Carita, Banten), PT Proskuneo Kadarusman (Muara Baru), PT Bina Mina Karya Perkasa (Muara Baru), PT Sarana Fiberindo Marine (Teluk Naga, Dadap, Banten) dan PT Febrite Fiberglass (Teluk Naga). Cheta Nilawaty-TNR














