Kejaksaan Segera Serahkan Berkas BLBI ke Departemen Keuangan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan kejaksaan segera menyerahkan berkas penyidikan enam obligor Kredit Likuiditas Bank Indonesia/Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bermasalah kepada Departemen Keuangan. Selanjutnya, Departemen yang akan mengajukan gugatan perdata terhadap enam obligor itu.

"Dalam waktu dekat ini segera kami serahkan berkasnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi kepada Tempo, Rabu (2/7).

Menurut Marwan, keenam obligor atau pemilik perjanjian kewajiban pemegang saham (KPKS) itu adalah Bank Dewa Rutji yang diduga dimiliki Sjamsul Nursalim; Bank Central Dagang (diduga milik Hindarto Tantular dan Anton Tantular); Bank Arya Pandu Artha (diduga milik Kaharudin Ongko); Bank Centris (diduga milik Andri Tedjadharma, PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Paul Banuarsa Silalahi); Bank Orient (diduga milik Kwan Benny Ahadi); dan Bank Deka (diduga milik Dewanto Kurniawan, Royanto Kurniawan, Leo Polisa, dan Rasjim Wiraatmadja).

Alasan penyerahan berkas tersebut ke Departemen Keuangan, Marwan melanjutkan, karena hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana, tapi ada potensi kerugian negara.

Di sisi lain, kata dia, proses hukum kasus tersebut harus tetap dilanjutkan. Dalam rapat antara Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan belum lama ini, kata dia, disepakati bahwa Departemen Keuangan yang akan mengajukan gugatan perdata terhadap enam obligor tersebut.

"Penyelesaian kasus itu dilaporkan oleh Jaksa Agung ke Komisi III DPR kemarin (Rapat Kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III Dewan pekan lalu-RED)," ujarnya.

Marwan mengatakan, sebenarnya masih ada dua kasus BLBI yang sudah selesai disidik dan siap dilimpahkan ke pengadilan, yakni kasus Bank Pelita milik Agus Anwar dan Bank Aken milik I Gde Darmawan.

Alasan kasus Bank Pelita belum dilimpahkan ke pengadilan, lanjut dia, karena Agus Anwar, si pemilik, hingga saat ini masih buron. Adapun I Gde Darmawan mengalami sakit permanen.

Kedelapan kasus tersebut merupakan kasus BLBI terakhir yang kini masih di tangan kejaksaan. Dari 34 kasus BLBI yang ditangani kejaksaan, kata Marwan, 26 kasus sudah ditangani dengan pelbagai temuan. "Ada yang disidangkan tapi diputus bebas, ada yang dihukum dan ada pula yang tak disidangkan karena tak ditemukan pelanggarannya," ujarnya. Anton Septian