KPUD DKI Tertibkan Atribut Parpol
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta berencana membersihkan semua atribut partai yang terpasang di tempat umum di wilayah Ibukota. Alasannya, pemasangan atribut itu menyalahi aturan yang berlaku.
"Atribut partai politik dilarang ditempatkan di tempat ibadah, sekolah, jalan protokol, dan jalan tol", kata Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro, Kamis (10/7), di Balaikota.
Banyaknya atribut-atribut partai berupa bendera, baliho, maupun pamflet memang banyak terlihat tempat-tempat terlarang tersebut. Hal itu sering terlihat di tol Gatot Subroto maupun tempat-tempat lainnya.
"Hari ini kami bahas tentang upaya penertiban atribut terebut", kata Juri. Pembahasan tersebut melibatkan pihak Pemda DKI. "Karena hal ini juga menyangkut urusan Pemda", katanya.
Juri mengancam akan memberi sanki bagi parpol yang menolak untuk menurunkan atributnya. "Besok akan kita surati pengurus parpol, meminta mereka untuk menurunkan sendiri atributnya", ujarnya. Bila tidak, maka KPUD bersama aparat Pemda akan melakukan pembersihan secara bersama-sama. Sanksi paling berat yang bisa diterapkan adalah pelarangan kampanye bagi parpo bersangkutan.
(AMIRULLAH)
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kini Senjata Api Rakitan Bisa Dibuat dari Plastik
- Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
- Kakek 80 Tahun Sukses Taklukkan Everest
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia
- Kak Seto: Darin Mumtazah Harus Diperlakukan Khusus
- Kasus Blok A, Ahok Tak Gentar Hadapi Djan Faridz













