Topik
Infografis
KPK Cekal Ketua Komisi Kehutanan DPR
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Emir Faisal dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi (11/7). Surat pencekalan bernomor Kep-188/01/VII/2008 disampaikan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M. Hamzah pada tanggal 10 Juli 2008.
"Melanjutkan permohonan cekal ini, maka kami segera melakukan pencekalan terhadap Yusuf Emir Faisal per hari ini. Surat memang disampaikan kemarin, tapi kami baru menerima tadi sore," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan, Ditjen Imigrasi, Syaiful Rachman, melalui telepon kepada Tempo, Jumat sore tadi (11/7).
Yusuf Emir Fasial sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait prosedur izin alih fungsi lahan hutan bakaku di Tanjung Api-Api Sumatera Selatan, menjadi pelabuhan.
Rencananya hari ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Yusuf Faisal. Namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi hinga saat ini. Begitu pula pihak KPK, tidak ada satupun yang bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan dan pencekalan Yusuf Emir Faisal ini.
Sebelumnya, suami penyanyi Hetty Koes Endang ini mengaku telah menerima gratifkasi terkait prosedur alih fungsi lahan hutan ini. Dalam pengakuannya, Yusuf menyatakan, uang tersebut sudah diserahkan kepada partai.
Ia juga tidak merinci berapa jumlah uang yang telah diterima. Yusuf Faisal menegaskan, ia sudah melaporkan soal gratifikasi tersebut ke partai. Cheta Nilawaty