Tak Ada Tersangka Baru Dalam Pembunuhan di Pondok Pinang
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi tidak menemukan tersangka baru dalam kasus pembunuhan di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Saat ini hanya Ahmad Falah, 40 tahun, dan istrinya Tusmiatun, 24 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Tismiatun adalah pembantu rumah tangga di rumah korban. Dia baru bekerja sekitar dua bulan. Bersama suaminya, dia merencanakan pencurian harta korban.
Ketika Falah tengah menjalani aksinya, dia kepergok, Winston. Falah menusuk Winston tiga kali hingga tewas. Dia pun menghabisnya nyawa Lidwina Ivy, kakak ipar Winston, karena memergokinya ketika sedang membersihkan darah.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Iwan Kurniawan, aksi kedua orang itu terbongkar setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk Siti Rasini, satu dari empat pembantu yang bekerja di rumah korban.
Polisi membengkuk Falah dibekuk di rumah kontrakan milik temannya di jalan Haji Mahmud, Ciputat, Jumat sekitar pukul 23.00. Falah dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara Tusmiatun dikenakan pasal 55 tentang ikut serta dalam tindak kejahatan.
(Muhammad Nur Rochmi)
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Metro
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri
- Jokowi Diminta Perbarui Data Acuan Ina-CBGs KJS
- Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok



