Senin, 14 Juli 2008 | 15:24 WIB
Peraturan Daerah HIV/AIDS di Ibu Kota Disahkan
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Provinsi DKI Jakarta mensahkan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
"Mulai berlaku sejak disahkan hari ini," kata Ketua DPRD, Ade Surapriatna dalam sidang paripurna, Senin (14/7), di Jakarta.
Menurut Ade, kasus HIV/AIDS di Jakarta terus meningkat. Penularan dan wilayah penyebarannya semakin meluas. Sehingga, kata dia, "Perlu dilakukan upaya penanggulangan yang optimal."
Peraturan baru tersebut terdiri dari 10 BAB dan 31 pasal. Pelangar peraturan daerah itu diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan. Adapun denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Rudy Prasetyo| Amirullah
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- Ahok Akan Batasi Pasien KJS
- Polusi di Kota Bogor Mengkhawatirkan
- Rumah Sakit Swasta Minta Dilibatkan Evaluasi KJS
- Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
- Pisau Cutter Pemotong 'Burung' Belum Ketemu
- Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
- Gadis Bercadar Potong 'Burung', Polisi Terkecoh













