Peraturan Daerah HIV/AIDS di Ibu Kota Disahkan


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Provinsi DKI Jakarta mensahkan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS.

"Mulai berlaku sejak disahkan hari ini," kata Ketua DPRD, Ade Surapriatna dalam sidang paripurna, Senin (14/7), di Jakarta.

Menurut Ade, kasus HIV/AIDS di Jakarta terus meningkat. Penularan dan wilayah penyebarannya semakin meluas. Sehingga, kata dia, "Perlu dilakukan upaya penanggulangan yang optimal."

Peraturan baru tersebut terdiri dari 10 BAB dan 31 pasal. Pelangar peraturan daerah itu diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan. Adapun denda maksimal sebesar Rp 50 juta.


Rudy Prasetyo| Amirullah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X