Warga Malang Tuntut Ganti Rugi Tanah

TEMPO Interaktif, Malang:Sebanyak 20 warga yang mewakili 171 warga dari tiga kecamatan mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Malang, Selasa (15/7). Mereka menuntut ganti rugi atas tanah milik mereka yang dipakai untuk pelebaran dan pembuatan jalan desa.

Mereka berasal dari Desa Tangkilsari dan Desa Pandamulyo, Kecamatan Tajinan; Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, serta Desa Kasembon, Kecamatan Dampit. Mereka didampingi aktivis lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRa). Mereka diterima Wakil Bupati Rendra Kresna.

Menurut Karimun, warga Dusun Kaligoro, Desa Pandamulyo, banyak warga yang meminta tanahnya dikembalikan. Namun, karena sudah terlanjur dikepras untuk pelebaran jalan, akhirnya mereka sepakat meminta ganti rugi sesuai harga pasar.

“Soal hitung-hitungannya, kami tidak begitu tahu, makanya kami minta bantuan LIRa. Yang jelas, kami minta ganti rugi sesuai harga pasar. Kalau harga pemerintah murah sekali,” kata Karimun.

Pimpinan LIRa Malang Zuhdy Achmadi mengatakan kedatangan warga untuk menuntut ganti rugi atas tanah milik mereka yang “diserobot” Bupati Malang Sujud Pribadi. Penyerobotan lahan milik warga dilakukan saat Bupati menggelar kegiatan kerja bakti pelebaran dan pembuatan jalan di beberapa desa, Januari-Juni 2008.

Pelebaran jalan dilakukan di 47 lokasi; masing-masing di Tangkilsari 1 lokasi, Pandanmulyo 10 titik, Kasembon 26 titik, dan Pringu 10 titik. Luas tanah yang dipakai untuk pelebaran jalan bervariasi, seperti 1 x 10 meter persegi, 1 x 20 meter persegi, 2 x 20 meter persegi, 4 x 20 meter persegi, dan yang terluas 7 x 40 meter persegi.

“Saat itu Bupati datang sendiri ke tiap lokasi kerja bakti dan selalu mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi untuk pelebaran jalan ini karena negara sedang miskin. Bupati meminta keikhlasan warga saja,” kata Zuhdy.

Warga diam saja dan langsung membubarkan diri. Mereka diam karena tak ingin dicap membangkang. Namun, beberapa hari kemudian, mereka menyerahkan data nama, alamat, dan luasan tanah yang diambil untuk pelebaran jalan. Mereka meminta bantuan aktivis LIRa yang ada di tiap desa untuk menuntut ganti rugi pada Pemerintah Kabupaten Malang.

Zuhdy menyatakan keberatan jika tanah-tanah milik warga dihargai sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP). Mayoritas warga mengetahui NJOP. Lagi pula, dengan NJOP, harga tanah milik warga dihargai sangat murah antara Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu per meter persegi.

Rendra Kresna sendiri menyatakan nilai ganti rugi masih dapat dinegoisasikan. Nantinya Pemerintah Kabupaten Malang segera membentuk tim verifikasi yang dipimpin Asisten II (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) Abdul Malik, yang kini menjadi Pelaksana Teknis Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Malang.

Dana ganti rugi akan dianggarkan dalam perubahan anggaran keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Agustus mendatang.

Abdi Purmono