KPU Minta Partai Politik Serahkan Laporan Keuangan secara Periodik


TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum mengharapkan partai politik melaporkan keuangannya laporan keuangannya dua bulan sekali secara periodik. “Kami akan mendiskusikan strategi supaya dana kampanye bisa diaudit dengan jumlah KAP (Kantor Akuntan Publik) yang sedikit,” kata anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta Rabu (16/7).

Tanpa laporan periodik, KPU mengkhawatirkan audit dana kampanye partai politik sulit dilakukan. “Laporan bisa sangat menumpuk dan akan menyulitkan proses audit,” kata Aziz.

Selama masa kampanye ini Partai politik belum menyerahkan rekening kampanye ke Komisi Pemilihan Umum. KPU sedang menyusun pedoman pelaporan dana kampanye bagi partai politik peserta pemilihan umum. Pedoman akan dikonsultasikan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

“Setelah itu, pedoman ini akan kami berikan ke peserta Pemilu 2009," kata Aziz.

KPU, kata Aziz, memang tak bisa memaksakan partai politik menyerahkan rekening dan laporan keuangan secara teratur. Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2008 tentang Kampanye menyatakan rekening kampanye dan laporan penggunaan dana kampanye diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum yang dimulai 16 Maret 2009.

Padahal, kata Aziz, KPU akan mengaudit 34 rekening partai politik. Audit juga harus dilakukan untuk rekening kampanye partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Rekening kampanye calon anggota DPD juga harus dilakukan.

Di Banten saja, Aziz mencontohkan, ada 76 calon anggota DPD. “Kalau mereka lolos semua, berarti ada 76 rekening yang harus diaudit,” katanya.

PRAMONO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X