Peraturan Presiden soal Lapindo Diteken
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang badan penanggulangan lumpur di Sidoarjo pada hari ini. Teknis realisasi pembayaran ganti rugi diserahkan kepada Menteri Keuangan dan BPLS.
“Sudah diteken hari ini,” kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, usai mendampingi Presiden bertemu Indonesian National Shipowner Asossiation, di Kantor Presiden, Kamis (17/7).
Revisi yang dimaksud adalah penembahan jumlah desa terdampak yang berhak mendapatkan ganti rugi. Sebelumnya direvisi, Perpres hanya menjangkau kawasan empat desa yaitu Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo. Kini ditambah tiga desa yaitu Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring.
Hatta mengatakan, implementasi peraturan diserahkan sepenuhnya pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Namun, Hatta mengaku tidak tahu menahu kapan pembayaran ganti rugi direalisasikan. “Kalau soal bayarnya saya enggak tahu. Itu urusan Menteri Keuangan,” katanya.
Ia membantah penyelesaian Perpres ini lambat sehingga realisasi pembayaran ganti rugi juga harus mundur. Menurutnya, pembahasan perpres menyangkut dana dan melibatkan Menteri Keuangan. “Ini sesuatu yang memerlukan pembahasan karena berimplikasi kepada anggaran,” katanya.
Jika menyangkut anggaran, kata dia, harus dibahas dengan menteri-menteri terkait, kemudian dibuatkan draf oleh BPLS, dan dibahas oleh Menteri Pekerjaan Umum bersama Menteri Keuangan. “Kalau (penyelesaian) di presiden cepat," kata Hatta.
Ninin Damayanti, Anton Aprianto