PLN-Pengusaha Jawa Tengah Sepakat Ubah Jam Kerja

TEMPO Interaktif, Semarang:PT PLN Distribusi Jawa Tengah-DI Yogyakarta bersama para asosiasi pengusaha telah menandatangani nota kesepahaman bersama yang diberi nama sinergi penanganan keterbatasan pasokan tenaga listrik.

Kedua belah pihak sepakat mengubah jam kerja sesuai amanat surat keputusan bersama lima menteri tentang pengubahan jadwal kerja saat beban puncak listrik pada Senin-Jumat.

Nota kesepahaman berisi enam pasal ini ditandatangani General Manajer PT PLN Jawa Tengah Ari Agus Salim, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah Djoko Wahjudi, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah Dewanto Santosa, serta Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono.

Dewanto Santosa mengatakan para pengusaha memahami secara riil kondisi krisis listrik sehingga ada pemadaman bergilir. "Mau gak mau kita juga harus ikuti pengubahan jam kerja," ujarnya hari ini.

Nota kesepahaman yang akan berlaku dalam satu tahun sejak ditandatangi ini hanya mengatur poin kesepakatan secara umum. Selanjutnya PLN akan membuat kesepakatan dengan masing-masing pengusaha atau yang disebut kesepakatan business to business.

Ari Agus Salim mengatakan bagi industri yang beroperasi 24 jam sehari selama tujuh hari tidak akan terkena hukum untuk mengubah jadwal kerja. "Tapi, beban listriknya akan dikurangi. Besaran pengurangan beban tergantung kondisi perusahaan, tidak bisa disamaratakan," katanya.

Ari mengatakan akan langsung melakukan mapping terhadap semua perusahaan di Jawa Tengah yang terkena SKB lima menteri. PLN akan membuat kesepakatan dengan masing-masing perusahaan untuk mengubah jadwal kerja.

Ari memperkirakan perusahaan di Jawa Tengah yang terkena SKB ini sangat sedikit. Ari mencontohkan, dari 214 industri yang berlangganan listrik dengan PLN di area Solo, hanya 100 perusahaan yang akan terkena hukum SKB. Ari belum tahu data perusahaan di Jawa Tengah secara keseluruhan yang harus mengubah jam kerja.

Rofiuddin