Beckkett Ditantang ke Pengadilan
TEMPO Interaktif, Padang: Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersilahkan Beckkett Pte Ltd menggugat Badan Pengawas Pasar Modal terkait pernyataan efektif penawaran umum saham PT Adaro Energy Tbk. "Kalau mereka mau perkarakan Badan Pengawas, silahkan saja," kata dia usai meresmikan SDN 01 Singkarak, Sumatra Barat, Sabtu lalu.
Tapi sebelum Beckkett benar-benar maju ke pengadilan, Sri mempertanyakan kapasitas perusahaan itu menggugat Badan Pengawas. Ia berkata, Badan Pengawas bisa digugat kalau sebagai regulator dianggap lalai sehingga masyarakat salah membeli saham karena tidak tahu.
Menteri yakin Badan Pengawas telah menjalankan fungsinya sebagai regulator dalam proses pemberian pernyataan efektif kepada Adaro. Namun demikian ia mengatakan akan tetap mengawasi Badan Pengawas untuk memastikan tidak ada suap dalam pemberian pernyataan efektif tersebut.
ARI ASTRI YUNITA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Menteri Gamawan Tegas Tolak Bendera Aceh
- KPK Tahan Direktur PT Master Steel
- PDIP dan Gerindra Tolak Kenaikan Harga BBM
- Soal Kantor di Oxford, OPM Minta Diselesaikan PBB
- Ribuan Siswa SMA di Sumut Tak Lulus UN
- Tak Steril, Stasiun UI Tak Akan Dipakai Per Juni
- 2015, Taman BMW Jadi Stadion Taraf Internasional
Berita Utama Bisnis
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah
- Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes
- DPR Minta Konstruksi Terowongan Freeport Diaudit
- Impor Mesin Domestik Sulit Ditekan
- Indonesia Butuh 2 Kawasan Industri Aviasi Terpadu
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun














