Bank Indonesia Siap Bayar Pajak
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia menyatakan siap mengikuti aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang membuat pemerintah bisa memungut pajak terhadap surplus mereka. Besarannya sesuai dengan pajak penghasilan badan yakni 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengatakan, manajemen Bank Indonesia saat ini sedang dalam pembicaraan dengan pemerintah untuk membahas teknis pelaksanaan pemungutan pajak tersebut. “Tidak ada kesulitan untuk melaksanakan aturan itu,” kata dia hari ini.
Namun, pengamat perbankan dari Institute for Development of Economics and Finance Aviliani punya pendapat lain. Menurut dia, bank sentral adalah lembaga independen nirlaba yang bertugas menjaga stabilitas moneter. "Kalau the Fed (bank sentral Amerika Serikat) wajar dipungut pajak, karena institusi itu dibentuk oleh perbankan," kata dia.
Komisaris Bank Rakyat Indonesia ini menuturkan, tugas pokok bank sentral sebagai regulator bisa terpinggirkan kalau surplus yang dihasilkan dikenai pajak. Pemungutan pajak bisa mengubah pemikiran bank sentral dari nirlaba menjadi pencari laba. "Harus hati-hati menetapkan regulasinya, kalau dianggap sebagai lembaga profit yang dirugikan adalah perbankan," ujar dia.
SORTA TOBING | EKO NOPIANSYAH
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi
- Harga Properti Kelas Menengah Melambung














