Topik
Ribuan Peraturan Daerah Bebani Pebisnis
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah terus mengevaluasi peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah yang membebani masyarakat dan pelaku usaha. Sampai pertengahan Juli, dari 7.200 peraturan yang dievaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sebanyak 2 ribu peraturan tentang pungutan daerah diusulkan untuk ditolak dan direvisi.
Selain itu, dari 1.800 rancangan peraturan, sebanyak 1.200 rancangan direkomendasi untuk ditolak dan direvisi. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hampir setiap hari Direktorat Perimbangan merekomendasi 2 -3 peraturan dan rancangan peraturan pungutan daerah untuk dibatalkan, ditolak, atau direvisi.
“Evaluasi ini bertujuan memperbaiki iklim investasi dan pengelolaan ekonomi daerah,” kata dia di acara Local Economic Governance Award, hari ini.
Menteri Sri menambahkan, berdasar sektornya, peraturan dan rancangan peraturan yang paling banyak dibatalkan atau direvisi berasal dari sektor perhubungan, pertanian, pekerjaan umum, industri, perdagangan, serta kehutanan. Sedangkan wilayahnya berasal dari Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, kualitas peraturan daerah memang menjadi salah satu hambatan utama bagi daerah untuk menjadi lokasi investasi yang menguntungkan pengusaha.
Survei Komite di 243 kabupaten dan kota menemukan, permasalahan peraturan daerah antara lain disebabkan kesesuaian filosofi dan prinsip pungutan, kejelasan standar waktu, biaya, dan prosedur, kejelasan subjek dan obyek, serta ketidaksesuaian tujuan dan isi.
Adapun permasalahan terbesar adalah kejelasan standar waktu, biaya, dan prosedur pajak atau retribusi yang dipungut daerah. “Hasil survei menyebutkan sebanyak 69 persen responden menilai hal itu sebagai masalah utama,” tutur Bambang.
GUNANTO E S