Pemerintah Tetapkan Kenaikan Ongkos Haji
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menetapkan kenaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini karena naiknya tarif penerbangan dan harga minyak dunia. "Sudah disetujui oleh presiden untuk jadi Peraturan Presiden."kata Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam jumpa pers di kantornya, kemarin.
Besaran kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah 1429 Hijriah berkisar antara US$ 400 - US$ 500, dibedakan berdasarkan 11 embarkasi yang sebelumnya berdasarkan tiga zona. Embarkasi Aceh BPIH nya naik menjadi
US$ 3.258, Medan US$ 3.292, Batam US$ 3.292, Padang US$ 3.258, Palembang US$ 3.379, Jakarta US$ 3.430, Solo US$ 3.379, Surabaya US$ 3.430, Banjarmasin US$ 3.517, Balikpapan US$ 3.517, dan Makassar 3.517. Sedangkan komponen rupiahnya masing-masing naik Rp 501 ribu.
Untuk BPIH jemaah haji khusus juga naik US$ 500 dan tarifnya ditetapkan minimal US$ 5 ribu dan biaya operasional dalam negerinya sebesar Rp 400 ribu.
Komponen BPIH terdiri dari biaya penerbangan rata-rata US$ 1.859 atau 54 persen dari total BPIH, biaya operasional di Arab Saudi US$ 1.528 atau 44 persen, dan biaya operasional dalam negeri Rp 501 ribu atau
1,6 persen.
Maftuh menjelaskan kenaikan BPIH ini sepenuhnya karena kenaikan tarif penerbangan, sedangkan kenaikan biaya yang berkaitan dengan kehidupan di Arab Saudi hanya sedikit. Biaya itu antara lain untuk konsumsi Rp
10 ribu, asuransi dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu, pembinaan dari Rp 126 ribu menjadi Rp 168 ribu, dan untuk kegiatan pemondokan Rp 13.900.
Mengenai adanya pemugaran pelataran mesjid di Arab Saudi, Maftuh mengatakan tidak akan mempengaruhi biaya pemondokan. Pemerintah berusaha tidak menaikkan, karena meski dinaikkan jemaah tetap akan mendapatkan pemondokan yang lebih jauh dari Masjidil Haram.
Peraturan Presiden tentang BPIH ini akan keluar dalam waktu 1 - 2 hari sehingga calon jemaah dapat mulai membayar dalam waktu satu minggu ini.
Maftuh menambahkan, penyelenggaraan haji ini sejak tiga tahun lalu tidak lagi menggunakan APBN seluruhnya ditanggung oleh jemaah. Pemerintah hanya menganggarkan biaya untuk petugas non kloter sebesar Rp 54 miliar.
Mengenai maskapai penerbangannya, pemerintah tahun ini hanya menggunakan Garuda dan maskapai dari Arab Saudi. Tetapi, mulai tahun depan, pemerintah akan membuka untuk maskapai lainnya untuk memperebutkan 11 embarkasi.
Aqida Swamurti













