Polisi Bebaskan 13 Tahanan Kasus Penyelundupan Solar

TEMPO Interaktif, Balikpapan:


Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pekan kemarin membebaskan 13 orang tahanan kasus penyelundup solar dari LCT Perkasa dan tug boat Propers III. Polisi melakukan itu karena gagal menyelesaikan berkas kasus selama 60 hari sesuai ketentuan kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arif Wicaksono mengatakan, meski tersangka dibebaskan, tapi mereka tetap wajib lapor. Pembebasan dilakukan karena para tahanan telah melewati masa tahanan selama 60 tahun sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ke-13 anak buah dari LCT Perkasa dan Tug boat Prosper III itu dibekuk pada 21 Mei lalu, di perairan Muara Jawa.
Hingga kini, sudah 7 kasus penyelundupan BBM yang ditangani. Lima kasus diantaranya sudah diterima kejaksaan.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Syahroni menyatakan, tidak ada niat lembaga jaksa memperlambat proses penyidikan kasus penyelundupan solar. "Berkas tersebut kami kembalikan karena memang belum lengkap," ujarnya.

Kuasa hukum tersangka dari LCT Perkasa, Indra Cahaya mengatakan, polisi salah tangkap dalam kasus penyelundupan solar tersebut. "Saat itu kapal kliennye sedang meminta stok air minum kepada tug boat Prosper III, bukan membeli solar untuk diselundupkan," ujarnya.



SG Wibisono