Topik
Infografis
Kejaksaan Panggil Kepala Penjara Salemba
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan meminta keterangan mantan Kepala Rumah Tahanan Salemba Bambang Sumardiono terkait status bebas bersyarat David Nusa Wijaya. "Surat panggilannya sudah dikirim hari ini," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo di Kejaksaan Agung, Kamis (24/7).
Surat panggilan ditujukan ke instusi terakhir tempat Bambang bekerja. Jika ternyata sudah tak betugas di situ, maka surat panggilan dilayangkan ke tempat tinggalnya.
Kedua pejabat Departemen Kehakiman ini sebelumnya telah dicopot Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata. Meskipun keduanya mengaku belum mengetahui pencopotannya, namun mereka menyatakan siap dicopot.
"Kami cari keberadaannya," kata Rahardjo. Namun dia menolak mengatakan kapan jadwal pemeriksaan Bambang dilakukan. "Secepatnya," ujarnya.
Selain Bambang, Rahardjo menjelaskan, jaksa pengawasan juga akan memanggil mantan Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat Rasyid Adjam, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edward Saputra dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jakbar Hardjo.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 86/H/HJE/07/2008 tanggal 23 Juli 2008. Indikasi awalnya, kata dia, adanya komunikasi antara Lapas dengan kejaksaan melalui telepon sebelum David dinyatakan bebas bersyarat.
Keterangan pihak luar dalam pemeriksaan internal ini, menurut Rahardjo, dibutuhkan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
"Apakah ini murni kesalahan pihak Lapas atau ada peran serta dari pihak kejaksaan," katanya.
Rahardjo mengatakan, kejaksaan akan mencoba membuka rekaman pembicaraan antara pihak lapas dan kejaksaan. Jika tak ada, jaksa pengawasan akan mengkonfrontir mereka.
Apabila ada aparat kejaksaan yang terbukti bersalah, maka kata dia, akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau terbukti bersalah akan diberi sanksi," ujarnya. Jenis sanksi yang dijatuhkan, kata Rahardjo, tergantung berat ringannya kesalahan yang dilakukan.
Seperti diberitakan, mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia itu sempat ditangkap dan ditahan petugas imigrasi bandar udara Hong Kong selama dua jam pada 9 Juli lalu. Namun akhirnya dia dibebaskan karena mengantongi surat bebas pencekalan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saat kembali ke Indonesia pada 18 Juli kemarin, David langsung dijebloskan lagi ke LP Narkotika Cipinang dan status bebas bersyaratnya dicabut. Akibat kasus ini dua pagawai di lembaga pemasyarakatan dicopot dari jabatannya.
Rini Kustiani